News Update :

Telkomsel

Jumat, 14 September 2012

Jakarta - Telkomsel menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mempailitkan operator seluler terbesar di Indonesia itu. Pun demikian, Telkomsel tetap bakal melakukan perlawanan.

Dikatakan POH Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra, Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan kasasi," cetus Indra, kepada detikINET, Jumat (14/9/2012).

Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "secepatnya".

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Iskandar dalam sidang yang digelar di PN Jakpus memutuskan gugatan penggugat (PT Prima Jaya Informatika) memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.

"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum PT Prima, Kanta Cahya.

"Alasan kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih. Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend Media Indonesia," ujar Kanta.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

"Kerjasama dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga kami merugi Rp 5,3 miliar," jelas Kanta.

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright MTS NURUL ISLAM SUKALUYU CIANJUR 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.